KPC-PLN Sepakat Manfaatkan Excess Power 18MW
PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepakat memanfaatkan excess power PLTU Tanjung Bara, berdaya 18 Megawatt. Kesepakatan tersebut berlangsung dalam perjanjian jual beli excess power, pada akhir Desember 2017 lalu.
Dengan berjalannya kesepakatan tersebut, maka listrik yang mengalir di Kutai Timur saat ini bersumber dari listrik PLTU Tanjung Bara KPC. Pihak PLN juga mengakui, perusahaanya mampu menghemat biaya operasional dengan hadirnya PLTU KPC.
Peresmian pemanfaatan listrik excess power KPC, dilakukan pada 8 Maret 2018 lalu, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. “Ini baru program CSR (corporate social responsibility, red) yang bagus. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Kalau selama ini CSR itu kecil-kecil dan cepat habis. Tapi kalau listrik, sepanjang KPC beroperasi, listriknya pasti ada terus,” kata Jonan.
Penyaluran listrik excess power disebut sebagai program CSR yang bagus, karena menurut Jonan, harga jual KPC kepada PLN berada di bawah harga normal yang berlaku. “Harga jualnya tidak memasukan beberapa komponen yang semestinya dimasukkan. Sehingga PLN bisa leluasa menjual kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau,” beber Jonan.
Jonan lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan KPC memberinya ide bahwa perusahaan tambang skala besar lainnya, harus juga membangun listrik sendiri dan 30 persen dayanya disalurkan kepada masyarakat. “Apa yang dilakukan KPC ini, memberi saya ide bahwa perusahaan-perusahaan besar lainnya harus membangun listrik sendiri dan 30 persen dayanya disalurkan kepada masyarakat melalui PLN,” tambah Jonan.(*)