KPC Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2018
PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali dinobatkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar tahun 2018. Kali ini diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, pada acara Tax Gathering, Rabu (10/10), di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Penghargaan diberikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro, yang diterima oleh General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) KPC Wawan Setiawan. “Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada KPC. Kami bangga bisa memberikan kontribusi terbesar untuk penerimaan Pemerintah, baik di Pusat dan Daerah,” kata Wawan.
Menurut Wawan, penghargaan yang diterima itu merupakan hasil keja keras semua karyawan dan dukungan pemerintah serta masyarakat. “Ini hasil kerja keras semua karyawan, kontraktor dan tentu saja dukungan Pemerintah serta masyarakat Kutai Timur,” kata Wawan.
Sebelumnya pada acara pemecahan Museum Rekor Indonesia (MURI) pembayaran pajak massal, KPC langsung menyetor sebesar lebih Rp 100 miliar. Pajak yang disetor KPC itu sekaligus merupakan pembayaran tertinggi dalam acara pemecahan rekor, yang digagas Pemkab Kutim tersebut.
GM ESD Wawan Setiawan mengatakan, setoran lebih Rp 100 miliar tersebut merupakan gabungan dari pajak penghasilan karyawan PPh 21, pajak jasa penerbangan, pajak jasa pelayaran, pajak jasa sewa, pajak jasa konstruksi, pajak jasa lainnya. Selain itu ada pajak PPh Pasal 26, serta pajak penjualan dan pajak penghasilan pasal 25. Sementara dari segi alokasi, pajak tersebut terdiri dari pajak pusat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara Samon Jaya mengucapkan terima kasih atas kontribusi KPC dan sekaligus memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya, untuk taat membayar pajak. “KPC ini adalah contoh perusahaan yang taat membayar pajak. Kami ucapkan terima kasih semoga bisa diikuti oleh perusahaan yang lainnya,” kata Samon.
Bayar pajak massal bertema ‘Dari Sangatta Untuk Indonesia Sadar Pajak’, digelar sebagai salah satu rangkaian dalam rangka memperingati Hari Oeang yang jatuh pada tanggal 30 Oktober dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur ke-19 tahun, yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2018.
Pada acara tersebut, rekor MURI Bayar Pajak Massal, berhasil diraih Kutai Timur, dengan dana terkumpul mencapai Rp 177 miliar dan wajib pajak yang membayar serentak sebanyak 12 ribu wajib pajak. Angka tersebut, diperhitungkan berasal dari penghimpunan pajak pusat dengan nilai mencapai Rp 107.304.748.580, serta pajak daerah Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 6.479.565.614, dan pajak daerah provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 63.329.352.725.
Bupati Kutai Timur Ir H. Ismunandar MT mengatakan, pencapaian rekor MURI ini bisa menjadi momentum meningkatkan pendapatan daerah. “Melalui kegiatan bayar pajak massal ini, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, dan dapat memotivasi daerah lain untuk ikut meningkatkan penerimaan pajaknya,” tutupnya.(*)