KPC Taat Wajib Pajak Besar
Setelah meraih penghargaan sebagai perusahaan penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi akhir tahun 2018 lalu, PT Kaltim Prima Coal (KPC), kembali meraih penghargaan dalam bidang keuangan. Kali ini berupa penghargaan sebagai Perusahaan Taat Pajak yang diberikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar.
Bersama dengan 30 wajib pajak lainnya, KPC menerima penghargaan langsung dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Rabu (13/3), di Jakarta. Penghargaan diterima oleh Komisaris KPC RA Sri Dharmayanti.
“Penghargaan diberikan dengan pertimbangan wajib pajak patuh terhadap peraturan perpajakan, serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Pertimbangan lain menurut Robert, karena wajib pajak selalu bersinergi dan memberikan dukungan atas program-program DJP. Program tersebut antara lain, program integrasi data dan pertukaran data wajib pajak di tahun 2018.
KPC sendiri menurut Sri Dharmayanti telah menyetrorkan pajak penghasilan sebesar Rp 7 triliun untuk tahun pajak 2018. Nilai itu belum termasuk royalti yang besarnya mencapai Rp 6,6 triliun. Jika ditotal, KPC membayar pajak dan royalti tahun 2018 sebesar Rp 13,6 triliun lebih.
Chief Executive Officer (CEO) KPC Saptari Hoedaja mengaku senang dan bangga bisa berkontribusi terhadap bangsa dan Negara. “Kami berterima kasih kepada Ibu Mentri dan Jajaran Direktorat Jendral Pajak, terutama Kanwil Wajib Pajak Besar yang telah memberikan penghargaan kepada KPC. Semoga pajak yang dibayarkan dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangungan bagi masyarakat Indonesia,” kata Saptari.(*)