Keselamatan, Kesehatan, Keamanan (K3)

KPC berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan, tamu, para kontraktor serta setiap orang yang berada dalam area operasional. Kami memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan aspek yang tidak hanya menjadi slogan dan target namun mampu menyatu erat dengan budaya kerja di KPC.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu prioritas utama KPC. Kami senantiasa memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan, kontraktor, masyarakat sekitar dan seluruh pihak-pihak yang bekerja sama dengan kami dengan tujuan utama mencapai zero accident di seluruh wilayah area dan kegiatan operasi tambang kami. Dalam implementasi dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen dan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja, KPC mengadopsi berbagai standar dan panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik standar nasional maupun internasional, antara lain OHSAS 18000 serta peraturan dan perundangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Penerapan Good Mining Practice pada Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Good Mining Practice yang kami adopsi memberikan kerangka kerja bagaimana zero accident di KPC dapat diwujudkan. Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja adalah aspek yang tidak terpisahkan sejak tahap awal desain dan perencaaan tambang, aktivitas operasional sehari-hari, dan pemberian pelatihan intensif mengenai aspek ini. K3 harus menjadi bagian dari budaya dan etos kerja setiap insan KPC.

Hak dan kewajiban

Kami mewajibkan seluruh anggota perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap manajemen wajib untuk menyerbaluaskan Peraturan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Prosedur Operasional (SOP) kepada seluruh karyawan KPC. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan di perusahaan kami dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap aturan K3 akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Perusahaan dan akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan aturan baku Golden Rules dan Pedoman Tindakan Disiplin.

Alat Perlindungan Diri (APD)

Alat Perlindungan Diri (APD) ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan selama menjalani pekerjaannya. APD yang disediakan oleh KPC telah disesuaikan dengan ketentuan K3. Peralatan kesehatan disediakan bagi karyawan dan diwajibkan untuk digunakan dan dipelihara serta tidak disalahgunakan.

Layanan Kesehatan

KPC menyediakan fasilitas klinik kesehatan yang dapat digunakan bagi karyawan dan keluarganya di sekitar wilayah operasi kami. Kami memperlakukan setiap karyawan dengan adil dan sama terkait dengan layanan dan manfaat kesehatan yang diterima.

Golden Rules Keselamatan dan Kesehatan Kerja KPC

Dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di KPC, kami telah mengembangkan dan menerapkan aturan-aturan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawannya. Kami telah mengidentifikasi 11 tipe pekerjaan yang memiliki potensi fatal. Dengan demikian, kami melakukan tinjauan pada standar kerja, petunjuk pelaksanaan, kriteria audit dan pelatihannya berdasarkan dengan OHSAS 18001 dan mengembangkan Golden Rules (Aturan Baku) yang merupakan aturan baku standar keselamatan kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

KPC menerapkan sistem K3L Prima Nirbhaya dalam mengelola isu yang terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan. Sistem ini menerapkan basis pendekatan dengan prinsip perencanaan, pelaksanaan, tinjauan berkala dan tindak lanjut (Plan, Do, Check, Action / PDCA) yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Sistem yang kami implementasikan ini telah sesuai dengan standar ISO 14001 dan OHSAS 18001. KPC sangat memperhatikan kesehatan kerja seluruh karyawan kami. Kami senantiasa melakukan pencegahan atau berkembangnya suatu penyakit, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun pola hidup karyawan. Kami melakukan pengawasan-pengawasan mengenai potensi bahaya kesehatan di tempat kerja seperti kebisingan, kadar debu, penerangan, ventilasi, tekanan panas, kandungan gas beracun, getaran di alat berat dan program hidup sehat.

Pelatihan K3 bagi Karyawan

Dalam upaya kami mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat serta memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, kami melakukan beberapa pelatihan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran karyawan kami akan pentingnya keamanan dan kesehatan dalam bekerja.

Pelatihan K3 bagi Istri Karyawan

KPC menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja karyawan bukan hanya dipengaruhi oleh lingkungan kerja, tetapi juga dipengaruhi oleh dukungan istri karyawan. Untuk itu, KPC senantiasa melibatkan istri-istri karyawan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik. Dengan memberikan pelatihan kepada istri karyawan, para istri karyawan diharapkan dapat memahami kondisi kerja suami dan mendukung sepenuhnya sehingga keselamatan dan kesehatan karyawan dapat ditingkatkan.

Penyuluhan HIV/AIDS

Sebagai salah satu bentuk Kepedulian kami terhadap kesehatan para karyawan KPC, kami juga telah melakukan sosialisasi rutin, awareness dan kelas khusus Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja kepada seluruh karyawan KPC dan kontraktor kami. Penyuluhan HIV/AIDS yang diberikan, antara lain mencakup pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS, informasi dasar, cara penularan, efek yang ditimbulkan, cara pencegahan dan penerapan pola hidup bebas dari risiko HIV/AIDS.

KPC mengadakan check up, survey tentang HIV/AIDS, dan visit secara bersama-sama. Selain itu, kami juga mengajak Kontraktor yang bekerjasama dengan kami untuk menggalakkan program penyuluhan HIV/ AIDS.

Improvement untuk Tanggap Darurat di KPC

Tanggap darurat di KPC ini bertujuan untuk dengan sigap menyelesaikan segala permasalahaan yang berkenaan dengan K3 di wilayah operasi KPC. Kami telah melakukan beberapa improvement.

Kampanye Safety Melalui Siaran Radio

Seperti tahun-tahun sebelumnya, KPC menggandeng Radio Gema Wana Prima (GWP) FM untuk mengkampanyekan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Radio yang pertama kali didirikan oleh salah satu karyawan KPC ini telah membantu kami dalam sosialisasi pentingnya perilaku aman dan tips gaya hidup sehat yang dikemas menarik.

Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Untuk mengetahui seberapa efektif usaha-usaha yang kami lakukan dalam menekankan keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap insan KPC, kami melaksanakan evaluasi terhadap kinerja K3 kami setiap tahunnya. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat nilai kekerapan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (Lost Time Injury Frequency Rate – LTIFR) dan nilai kekerapan terjadinya kecelakan (Total Recordable Incident Frequency Rate – TRIFR). Nilai kecelakaan kerja semakin menurun sejak tahun 2009. Kami akan tetap melakukan tinjauan dan perbaikan pada sistem, prosedur, dan implementasi program-program keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan kualitas K3 kami.

Audit Keselamatan Kerja

Untuk melengkapi pelaksanaan program keselamatan kerja, kami juga melaksanakan aktivitas-aktivitas, seperti audit keselamatan kerja dan program observasi perilaku. Dua program ini merupakan program-program penunjang untuk kelancaran dan efektivitas pengimplementasian K3.

Audit K3

Dalam memastikan kelancaran program keselamatan kerja yang telah dijalankan, kami mengadakan audit keselamatan secara rutin yaitu sebanyak 4 kali setiap minggu.

Tahap Pelatihan Auditor

Sebelum menjalankan audit K3, tentu saja kami harus memilih auditor-auditor yang berkompeten sehingga hasil yang diperoleh dari audit K3 juga merupakan hasil yang baik dan mencerminkan keadaan K3 di perusahaan kami yang sebenarnya. Untuk mencapai hal tersebut, kami memberikan pendidikan terlebih dahulu kepada calon auditor mengenai sistem audit yang berlaku di KPC. Selanjutnya, calon-calon auditor tersebut akan mengikuti magang selama 4-6 bulan untuk lebih mengenal dokumen K3, teknik audit, dan praktik-praktiknya. Calon auditor juga diberi kesempatan untuk belajar mengaudit tempat kerjanya dengan menunjukkan 3 peluang peningkatan yang dapat dilakukan yang nantinya akan dipresentasikan kepada setiap General Manager pada divisi yang bersangkutan dan General Manager HSES.

Program Observasi Perilaku (PRINASA)

Selain audit, program observasi perilaku juga dilakukan sebagai salah satu upaya yang terkait dengan pencegahan kecelakan fatal (Fatality Prevention Elements – FPE). Program ini dilaksanakan oleh jajaran manajemen dan praktisi K3 dengan harapan jumlah fatality dan frekuensi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja dapat berkurang. Sejak tahun 2009, kami menetapkan target FPE minimal 60%.

Penanganan Kecelakaan Kerja

Jika terjadi kecelakaan kerja, hal pertama yang harus dilakukan karyawan adalah melaporkan kecelakan tersebut kepada atasan masing-masing. Pimpinan juga berkewajiban untuk melaporkan setiap kejadian yang terjadi di area yang merupakan cakupan tanggung jawabnya. Petugas keselamatan wajib membantu pengumpulan data sehingga petugas dari benefit section dapat menyusun laporan kepada Kantor Tenaga Kerja, PT JAMSOSTEK, dan perusahaan asuransi dalam waktu kurang dari 48 jam.