Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Prinsip tata kelola perusahaan dan pedoman etika KPC menggambarkan komitmen terhadap etika dan moral dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional.

Kami mengadopsi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan, serta menjunjung tinggi aspek kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku sebagai warga korporasi yang baik. Kami yakin aspek implementasi tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum menjadi salah satu landasan utama bagi keberlanjutan KPC.

PEDOMAN PERILAKU
Menyadari pentingnya kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku, maka KPC telah membentuk Komite Pedoman Perilaku yang bertanggung jawab dalam pengawasan serta penerapan Pedoman Perilaku. Pedoman Perilaku KPC telah disosialisaikan secara menyeluruh kepada setiap karyawan KPC, mitra usaha, supplier, dan pihak terkait lainnya. Setiap supplier dan kontraktor yang bekerjasama dengan KPC tanpa terkecuali, harus mengikuti proses seleksi dan wajib untuk mematuhi Pedoman Perilaku.

Pedoman Perilaku KPC mencakup hal-hal yang mengatur:
• Etika yang berkaitan dengan karyawan,
• Hubungan lingkungan dan masyarakat, pelanggan, pemasok dan pesaing, serta
• Etika berhubungan dengan pemegang saham, dan
• Penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia

STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN

Rapat Umum Pemegang Saham
KPC mengadakan RUPS sekali dalam satu tahun untuk mempertanggung jawabkan kinerja perusahaan kepada seluruh pemegang saham. Dalam RUPS juga ditentukan besaran kompensasi yang diterima oleh Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan.
Disamping itu, dalam RUPS para pemegang saham berkesempatan untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai risiko-risiko yang mungkin dihadapi, peluang usaha dan penentuan arah strategis perusahaan pada forum ini

Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dalam RUPS. Pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi ditentukan berdasarkan kualifikasi yang ditentukan demi memastikan keragaman sudut pandang dan keahlian.

Tidak ada anggota Dewan Komisaris dan Direksi kami dengan jabatan rangkap. KPC tidak memiliki anggota komisaris independen. Untuk membantu tugas Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja perusahaan secara menyeluruh, KPC memiliki sejumlah komite-komite,yaitu: komite eksekutif, komite audit, dan pengawas dan pengendali internal.

SPEAK UP SYSTEM
Sebagai mekanisme pengaduan, KPC telah mengembangkan Speak Up System yang bertujuan untuk mengawal pelaksanaan Pedoman Perilaku. Sistem ini dikelola oleh pihak independen yang bertujuan untuk mempermudah baik karyawan maupun pihak eksternal untuk melaporkan ketidakpatuhan terhadap pedoman perilaku dengan cara yang terstruktur dan terjamin kerahasiaannya.

PENGENDALIAN RISIKO
Sebagai wujud komitmen kami dalam penerapan GCG yang efektif, KPC telah mengembangkan sistem manajemen resiko korporat pada tahun 2008. Sistem ini bertujuan mengidentifikasi dan mengelola resiko melalui sistem pengembangan dan pengelolaan risiko yang baik.

BENTURAN KEPENTINGAN
Demi menghindari timbulnya risiko benturan kepentingan, KPC selalu memastikan tidak ada karyawan, manajemen, direktur atau komisaris, atau anggota keluarganya baik secara langsung atau tidak langsung yang menggunakan otoritas pengambilan keputusan atau posisi untuk menerima keuntungan pribadi.

INISIATIF ANTI-KORUPSI
Komitmen kami terhadap integritas bisnis dan operasional berarti menghindari korupsi dan gratifikasi serta menjunjung undang-undang anti-korupsi. Upaya berikut diimplementasikan demi mengawal pelaksanaan nilai-nilai integritas dan budaya anti-korupsi di KPC meliputi whistleblowing dan fraud risk assessment.

BERPERAN DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Beberapa program yang telah kami implementasikan dalam rangka mendukung SDGs, antara lain: Program pemanfaatan lahan bekas tambang untuk peternakan sapi terpadu (PESAT) yang bertujuan untuk secara aktif mendukung swasembada daging sapi; Peningkatan Infrastruktur; Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Masyarakat; Pergizi; Penanggulanan HIV/AIDS, TBC dan Malaria.